NAPURAN TANO TANO RANGGING MARSIRANGGOMAN, PADANTA PADAO DAO SAI TUHANTA MA NA MANGARAMOTI

Kamis, 08 Agustus 2013

PARMALIM



Parmalim adalah nama sebuah kepercayaan atau mungkin boleh disebut AGAMA yang terutama dianut di propinsi Sumatra Utara. Agama Parmalim adalah agama asli suku Batak.
Agama ini bisa dikatakan merupakan sebuah kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tumbuh dan berkembang di Tanah Air Indonesia sejak Dahulu Kala. "Tuhan Debata Mulajadi Nabolon" adalah pencipta Manusia, Langit, Bumi dan segala isi alam semesta yang disembah oleh "Umat Ugamo Malim" ("Parmalim").

"Opputta Naparjolo Martukkothon Salagundi,
Pinukkani Naparjolo ipaihut-ihut Naparpudi"

Perumpaan Batak yang berarti, hasil cipta, karya dan karsa termasuk dalam hal budaya dari pendahulu, menjadi tradisi yang dilestarikan generasi penerus.
Paramalim mengenal haram dan halal. Mereka tidak mengonsumsi daging anjing, babi, hewan yang telah mati (tanpa disembelih), dan sebagainya.

Hubungan dengan Mulajadi Nabolon disebut “Ugamo” inti ajaran dalam menjalankan hubungan itu disebut “Hamalimon”.Pengertian “Malim” ada dua bagian: “Malim” sebagai sifat dasar yang dituju, berawal dari “Haiason” dan “Parsolamon”. Yang kedua adalah “Malim” sebagai sosok pribadi.

Ada beberapa pribadi leluhur di tanah batak yang dianggap sebagai Malim, yakni Raja Uti, Simarimbulubosi dan Sisingamangaraja.Mereka menganjurkan panyampaian persembahan kepada Mulajadi Nabolon yang disebut Pelean Debata “na ias jala malim” bersih dan suci. Pelaksanaannya diawali dari pribadi (keluarga) seperti penyampaian “patumona ni naniula” kegiatan se kampung yang merupakan klan dalam satu parsantian.

Sisingamangaraja menerima wejangan dari Raja Uti untuk pelaksanaan amanah “maningahon” harajaon, patik, uhum, hamalimon. Harajaon “na marsuhi ni ampang naopat” tetap menjadi landasan pelaksanaannya.Otonomi dinikmati masyarakat. Beliau tidak menjadi raja untuk kekuasaan sentral. Demokrasi Batak dibangun dan dipelihara. Tujuan ketakwaan kepada Mulajadi Nabolon dipenuhi, hormat kepada pemimpin masyarakat (pantun marraja) dan sayang terhadap sesama manusia.

Bius dibenahi menjadi Dewan Pertimbangan Kebijaksanaan yang dilakukan oleh Huta. Bius diwajibkan memenuhi syarat memiliki “onan” untuk bursa ekonomi rakyat dan berfungsi ganda meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan pertimbangan hukum. Di onan juga disediakan area “partungkoan” para pemimpin “raja-raja” bius, huta dan perangkatnya.

Berjuang bagi Parmalim bukan hal baru, karena leluhur pendahulunya dari awal dan akhir hidupnya selalu dalam perjuangan. Perjuangan dimulai sejak Raja Sisingamangaraja menyatakan “tolak” kolonialisme Belanda yang dinilai merusak tatanan kehidupan masyarakat adat dan budaya. Masuknya tatanan baru seiring dengan menyusupnya “kepercayaan baru” yang meninggalkan “Mulajadi Nabolon”.

Dikeluarkannya Undang-undang No 23 Tahun 2006 memberikan kesempatan kepada Parmalim untuk dicatatkan sebagai warga Negara melalui kantor catatan sipil walau tidak diberi kesempatan menuliskan identitas sebagai Parmalim di Kartu Tanda Penduduk.

Parmalim mengalami hambatan horizontal. Masyarakat khususnya Batak masih menganggap Parmalim aliran yang sesat. Bahkan lembaga agama lainnya masih memberikan stigma buruk kepada Parmalim seperti tidak memiliki peradaban, belum mengenal jalan kebenaran Tuhan dan lain sebagainya. Banyak generasi muda batak keheranan begitu seorang memperkenalkan diri sebagai Parmalim. Upaya menyingkirkan dan menindas seperti ini ditambah lagi dengan pernyataan bahwa Parmalim tidak mengakui adat Batak.

Sumber: Parmalim.com dan Domu-ambarita.blogspot.com
Parmalim adalah nama sebuah kepercayaan atau mungkin boleh disebut AGAMA yang terutama dianut di propinsi Sumatra Utara. Agama Parmalim adalah agama asli suku Batak.
Agama ini bisa dikatakan merupakan sebuah kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tumbuh dan berkembang di Tanah Air Indonesia sejak Dahulu Kala. "Tuhan Debata Mulajadi Nabolon" adalah pencipta Manusia, Langit, Bumi dan segala isi alam semesta yang disembah oleh "Umat Ugamo Malim" ("Parmalim").
"Opputta Naparjolo Martukkothon Salagundi,
Pinukkani Naparjolo ipaihut-ihut Naparpudi"

Perumpaan Batak yang berarti, hasil cipta, karya dan karsa termasuk dalam hal budaya dari pendahulu, menjadi tradisi yang dilestarikan generasi penerus.
Paramalim mengenal haram dan halal. Mereka tidak mengonsumsi daging anjing, babi, hewan yang telah mati (tanpa disembelih), dan sebagainya.

Hubungan dengan Mulajadi Nabolon disebut “Ugamo” inti ajaran dalam menjalankan hubungan itu disebut “Hamalimon”.Pengertian “Malim” ada dua bagian: “Malim” sebagai sifat dasar yang dituju, berawal dari “Haiason” dan “Parsolamon”. Yang kedua adalah “Malim” sebagai sosok pribadi.

Ada beberapa pribadi leluhur di tanah batak yang dianggap sebagai Malim, yakni Raja Uti, Simarimbulubosi dan Sisingamangaraja.Mereka menganjurkan panyampaian persembahan kepada Mulajadi Nabolon yang disebut Pelean Debata “na ias jala malim” bersih dan suci. Pelaksanaannya diawali dari pribadi (keluarga) seperti penyampaian “patumona ni naniula” kegiatan se kampung yang merupakan klan dalam satu parsantian.

Sisingamangaraja menerima wejangan dari Raja Uti untuk pelaksanaan amanah “maningahon” harajaon, patik, uhum, hamalimon. Harajaon “na marsuhi ni ampang naopat” tetap menjadi landasan pelaksanaannya.Otonomi dinikmati masyarakat. Beliau tidak menjadi raja untuk kekuasaan sentral. Demokrasi Batak dibangun dan dipelihara. Tujuan ketakwaan kepada Mulajadi Nabolon dipenuhi, hormat kepada pemimpin masyarakat (pantun marraja) dan sayang terhadap sesama manusia.

Bius dibenahi menjadi Dewan Pertimbangan Kebijaksanaan yang dilakukan oleh Huta. Bius diwajibkan memenuhi syarat memiliki “onan” untuk bursa ekonomi rakyat dan berfungsi ganda meliputi pelayanan kesehatan dan pelayanan pertimbangan hukum. Di onan juga disediakan area “partungkoan” para pemimpin “raja-raja” bius, huta dan perangkatnya.
Berjuang bagi Parmalim bukan hal baru, karena leluhur pendahulunya dari awal dan akhir hidupnya selalu dalam perjuangan. Perjuangan dimulai sejak Raja Sisingamangaraja menyatakan “tolak” kolonialisme Belanda yang dinilai merusak tatanan kehidupan masyarakat adat dan budaya. Masuknya tatanan baru seiring dengan menyusupnya “kepercayaan baru” yang meninggalkan “Mulajadi Nabolon”.
Dikeluarkannya Undang-undang No 23 Tahun 2006 memberikan kesempatan kepada Parmalim untuk dicatatkan sebagai warga Negara melalui kantor catatan sipil walau tidak diberi kesempatan menuliskan identitas sebagai Parmalim di Kartu Tanda Penduduk.

Parmalim mengalami hambatan horizontal. Masyarakat khususnya Batak masih menganggap Parmalim aliran yang sesat. Bahkan lembaga agama lainnya masih memberikan stigma buruk kepada Parmalim seperti tidak memiliki peradaban, belum mengenal jalan kebenaran Tuhan dan lain sebagainya. Banyak generasi muda batak keheranan begitu seorang memperkenalkan diri sebagai Parmalim. Upaya menyingkirkan dan menindas seperti ini ditambah lagi dengan pernyataan bahwa Parmalim tidak mengakui adat Batak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar